Ijin Keramaian Kembali Dicabut

  • imam chumedi
  • Sep 30, 2020

Acara Walimatul Ursy. Klampok- Pagelaran dangdut di tengah pandemi yang digelar oleh Wasmad, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang. Bahkan menjadi viral karena kontra produktif dengan upaya pencegahan covid-29. Imbasnya, tak hanya di Kota Tegal saja, juga merambah ke kabupaten Brebes. Semua ijin Keramaian dan hiburan pun dicabut. Salah satu desa di kecamatan Wanasari, yakni desa Klampok pun ikut menelan pil pahit ini. Melalui edaran surat nomor /09/2020, Kapolsek Wanasari, Mulyono dengan tegas menghimbau kepada seluruh Kades untuk tidak menerbitkan ijin Keramaian atau hajatan (baca:billet). Padahal dua bulan lalu, ijin hajatan sudah mulai dikeluarkan oleh pihak desa dalam rangka era New Normal. Meski dengan aturan dan prosedur yang ketat, setidaknya diperbolehkannya menggelar hajatan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha pra weeding, sound sistem, pelaku seni hiburan dan pelaku hajatan.   Surat edaran Kapolsek Wanasari. Namun dengan beredarnya kembali pencabutan ijin Keramaian dan hajatan, tentu membuat lesu kembali. "Jelas, hal ini akan berdampak kembali kepada kami, para pelaku usaha sound sistem hajatan. Kami tak bisa berbuat apa-apa, apalagi melawan arus. Kami hanya berharap, agar kondisi segera pulih kembali", harap Durmin, pemilik Sound Sistem Romantis Music. Sementara itu, Kades Klampok Nasikhatun Fitriyani masih memberikan toleransi kepada warganya yang mempunyai keperluan seperti menggelar doa bersama, khaul atau tahlilan. Namun dengan catstan, tidak mengundang banyak undangan, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta dilaksanakan dengan waktu yang singkat, maximal 20 menit.